KPU Kabupaten Semarang Coret 54.068 Potensi Pemilih

Pilgub Jateng 2018

KPU Kabupaten Semarang Coret 54.068 Potensi Pemilih

Eko Susanto - detikNews
Jumat, 16 Mar 2018 16:45 WIB
Foto: Eko Susanto/detikcom
Kabupaten Semarang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang, menyatakan 54.068 potensi pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) menggunakan hak suara dalam Pilgub Jateng 2018 mendatang. Untuk itu nama mereka dicoret dari daftar pemilih sementara.

Ketua KPU Kabupaten Semarang, Guntur Suhawan, mengatakan dalam rangka coklit (pencocokan dan penelitian) menemukan fakta dari DP4 (daftar penduduk potensial pemilih pemilu) yaitu ada yang tidak memenuhi syarat (TMS).

"Untuk TMS sebanyak 54.068 karena ada faktor di ataranya sudah meninggal dunia, pindah domisili, defacto ada nama tapi tidak ditemukan orangnya, sehingga kami lakukan pencoretan," kata Guntur Jumat (16/3/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Semua data TMS tersebut telah dicoret, kata Guntur, untuk itu dalam daftar pemilih sementara (DPS) Pilgub Jateng. "Dari DPS ini mulai tanggal 24 Maret 2018 kita diumumkan, agar semua masyarakat bisa menyikapi. Tanggal 25 Maret, DPS akan kami uji publik," lanjutnya.

Selain itu, Guntur menyebut data pemilih baru di kabupayten tersebut mencapai 37.884 orang, sehingga total jumlah DPS Pilgub Jateng sebanyak 758.413 orang.

Jumlah 758.413 pemilih tersebut terdiri dari 373.649 pemilih laki-laki dan 384.764 perempuan. Semuanya tersebar di 235 desa/kelurahan berada di 19 kecamatan di Kabupaten Semarang. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads