Enam pelaku itu adalah NG (40), SR (37), SP (36), U (46), SY (34), dan AS (22). Keenam pelaku ditangkap di empat lokasi berbeda.
Kasubdit Upal Dirtipideksus Bareskrim Kombes Wisnu Hermawan Februanto mengatakan penangkapan berawal dari adanya transaksi antara NG dan SR di kawasan Parkiran Pasar Bintara, Jakarta Timur, 13 Maret. Dari tangan SR, polisi mengamankan uang pecahan Rp 100 ribu yang dibungkus dengan plastik kresek warna hitam.
"Kami sudah pantau sejak satu bulan yang lalu," kata Wisnu dalam jumpa pers di kantor Bareskrim, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (16/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari penangkapan itu, Bareskrim kemudian membekuk SP di kediamannya. SP diduga berperan sebagai pencetak uang palsu.
"Dari keterangan pelaku didapat keterangan bahwa tempat pembuat uang palsu ada di daerah Ciyatam, Depok. Di sana kami menangkap U dan SY," ucap Wisnu.
U dan SY mengaku peralatan pembuatan uang palsu itu telah dipindahkan ke Parung, Bogor. Di sana, Bareskrim pun menangkap AS.
"AS ditangkap di kontrakannya. Yang bersangkutan sedang melakukan kegiatan finishing uang palsu," ucap Wisnu.
Wisnu menambahkan modus operandi para pelaku dimulai dengan SY yang memberi modal sebesar Rp 50 juta kepada SP dan NG. SP, U dan AS kemudian membuat upal. Sementara NG dan SR berperan sebagai pengedar.
"Dari kegiatan ini mereka bisa memperoleh untung sebesar Rp 200 juta," ucapnya.
![]() |
Wisnu menambahkan para pelaku ini termasuk 'orang baru' dengan kualitas uang palsu yang jelek. Polisi menyebut uang palsu itu belum sempat beredar di masyarakat.
Selain uang palsu, barang bukti lainnya yang disita adalah telepon selular, laptop, sepeda motor, dan printer. Para pelaku dijerat dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Pasal 36, 37 dan Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini