Bareskrim Tangkap Sindikat Pengedar Uang Palsu Jakarta-Bogor

Bareskrim Tangkap Sindikat Pengedar Uang Palsu Jakarta-Bogor

Denita Matondang - detikNews
Jumat, 16 Mar 2018 15:54 WIB
Foto: Bareskrim ungkap sindikat uang palsu. (Denita-detikcom)
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap 6 pelaku pembuat, pengedar, dan pemodal uang palsu (upal) pecahan Rp 100 ribu seribu lembar. Para pelaku merupakan kelompok pengedar uang palsu Jakarta-Bogor.

Enam pelaku itu adalah NG (40), SR (37), SP (36), U (46), SY (34), dan AS (22). Keenam pelaku ditangkap di empat lokasi berbeda.

Kasubdit Upal Dirtipideksus Bareskrim Kombes Wisnu Hermawan Februanto mengatakan penangkapan berawal dari adanya transaksi antara NG dan SR di kawasan Parkiran Pasar Bintara, Jakarta Timur, 13 Maret. Dari tangan SR, polisi mengamankan uang pecahan Rp 100 ribu yang dibungkus dengan plastik kresek warna hitam.

"Kami sudah pantau sejak satu bulan yang lalu," kata Wisnu dalam jumpa pers di kantor Bareskrim, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (16/3/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dari penangkapan itu, Bareskrim kemudian membekuk SP di kediamannya. SP diduga berperan sebagai pencetak uang palsu.

"Dari keterangan pelaku didapat keterangan bahwa tempat pembuat uang palsu ada di daerah Ciyatam, Depok. Di sana kami menangkap U dan SY," ucap Wisnu.

U dan SY mengaku peralatan pembuatan uang palsu itu telah dipindahkan ke Parung, Bogor. Di sana, Bareskrim pun menangkap AS.

"AS ditangkap di kontrakannya. Yang bersangkutan sedang melakukan kegiatan finishing uang palsu," ucap Wisnu.


Wisnu menambahkan modus operandi para pelaku dimulai dengan SY yang memberi modal sebesar Rp 50 juta kepada SP dan NG. SP, U dan AS kemudian membuat upal. Sementara NG dan SR berperan sebagai pengedar.

"Dari kegiatan ini mereka bisa memperoleh untung sebesar Rp 200 juta," ucapnya.

Bareskrim Tangkap Sindikat Pengedar Uang Palsu Jakarta-BogorFoto: Bareskrim ungkap sindikat uang palsu. (Denita-detikcom)

Wisnu menambahkan para pelaku ini termasuk 'orang baru' dengan kualitas uang palsu yang jelek. Polisi menyebut uang palsu itu belum sempat beredar di masyarakat.

Selain uang palsu, barang bukti lainnya yang disita adalah telepon selular, laptop, sepeda motor, dan printer. Para pelaku dijerat dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Pasal 36, 37 dan Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads