Sandi Lapor Gratifikasi Rp 61 Juta dan 180 Ribu Yen ke KPK

Sandi Lapor Gratifikasi Rp 61 Juta dan 180 Ribu Yen ke KPK

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Jumat, 16 Mar 2018 15:01 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno (Foto: Indra Komara/detikcom)
Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi ketika kunjungan kerja ke Jepang. Laporan itu diterima KPK yang menyebutkan adanya penerimaan fasilitas perjalanan oleh Sandi.

"Yang dilaporkan kurang lebih dari Rp 61 juta, 180 ribu yen dan USD 32 dalam bentuk fasilitas perjalanan berupa akomodasi, tiket, fasilitas telekomunikasi, asuransi dan jamuan makan," kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono kepada detikcom, Jumat (16/3/2018).


"Kami mengapresiasi pelaporan dan kehati-hatian dalam penerimaan fasilitas semacam ini. Gratifikasi meliputi fasilitas perjalanan, diskon atau rabat, dan fasilitas lainnya," imbuh Giri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fasilitas itu disebut diterima Sandi ketika melakukan kunjungan ke Jepang terkait persiapan Asian Games. Penerimaan tersebut nantinya akan diklarifikasi serta dianalisis KPK. Apabila ditetapkan sebagai gratifikasi, maka si penerima harus mengembalikannya.


"Biasanya mereka mengganti dengan uang kalau KPK memutuskan menjadi milik negara apabila gratifikasi tersebut masuk kategori yang dianggap suap," tutur Giri.

Sebelumnya Sandi menyebut kunjungannya itu dibiayai Pemerintah Jepang. Oleh sebab itu, Sandi melaporkannya ke KPK, termasuk dana makan dan transportasi. (nif/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads