Jokowi Tak Teken UU MD3, Pemuda Muhammadiyah: Drama Politik Jelek

Jokowi Tak Teken UU MD3, Pemuda Muhammadiyah: Drama Politik Jelek

Parastiti Kharisma Putri - detikNews
Jumat, 16 Mar 2018 00:43 WIB
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak (Foto: Muhammad Taufiqqurahman/detikcom)
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk tidak menandatangani Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) sampai pada hari ke-30 sejak disahkan oleh DPR. Meski begitu, Jokowi mempersilakan siapa saja untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika masih dirasa ada yang belum sesuai dengan hati nurani.

Lakon drama politik Jokowi pun dinilai tidak bagus dengan diambilnya keputusan tersebut. Tak hanya itu, Jokowi pun dipandang telah menganggap seolah publik tak paham dengan mekanisme penyusunan UU MD3.

"Bagi Saya adalah laku drama politik yang jelek banget. Beliau justru memilih bermain drama yang bagi saya jelek banget dan cenderung menghina nalar publik dan bersikap politicking seolah publik tidak paham Proses penyusunan Undang-Undang," kata Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (15/3/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dahnil juga memandang saran Jokowi tidak solutif dengan mempersilakan pihak manapun dapat mengajukan gugatan ke MK. Sebab, menurutnya publik akan secara otomatis melakukan hal itu.

"Himbauan agar publik melakukan gugatan Ke MK, tanpa diminta pun publik pasti melakukan itu. Namun sikap Pak Jokowi sama sekali tidak mencerminkan sikap negarawan yang berani bertanggungjawab dan mencari solusi. Padahal bisa saja, beliau tidak bersepakat kemudian karena ada ancaman serius terhadap demokrasi terkait pasal-pasal di UU MD3 beliau mengeluarkan Perppu. Nah itu agaknya sikap terang dan tegas menyelamatkan demokrasi. Tapi ternyata itu tidak menjadi pilihan Pak Jokowi," ujarnya.


Sebelumnya diberitakan, Jokowi tidak memberi solusi untuk menggagalkan UU MD3 yang kontroversial meski menolak menekennya. Presiden juga tidak ingin menerbitkan perppu.

"Kenapa tidak dikeluarkan perppu? Ya sama saja. Perppu itu kan kalau sudah jadi kan harus disetujui oleh DPR. Gitu loh. Masak pada nggak ngerti," ujar Jokowi.

Sejumlah pasal dalam UU MD3 mendapat penolakan dari publik karena dinilai membuat DPR imun dan antrikritik. Pasal-pasal tersebut di antaranya pemanggilan terhadap orang, kelompok, ataupun badan hukum yang menghina atau merendahkan kehormatan DPR melalui kepolisian hingga hak imunitas bagi anggota DPR yang dinilai banyak pihak berlebihan. (yas/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads