"Kalau menurut saya, namanya kepala negara nggak ada cutinya. Jadi mau kampanye boleh-boleh saja," ujar Ketum Golkar Airlangga Hartarto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018).
Golkar merupakan salah satu parpol pendukung Jokowi di Pilpres 2019. Golkar menyerahkan sepenuhnya aturan cuti kampanye kepala negara dalam pilpres kepada KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPU menyatakan presiden dan wakil presiden petahana harus mengajukan cuti bila ingin melakukan kampanye dalam Pemilu 2019. Cuti ini dimaksudkan agar tidak menggunakan fasilitas negara.
"Jadi cuti di luar tanggungan negara supaya tidak menggunakan fasilitas negara," ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari.
Hasyim mengatakan presiden dan wakil presiden dalam kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas jabatannya. Namun presiden masih akan mendapatkan fasilitas pengamanan. (dkp/fdn)