Asma Dewi Divonis 5 Bulan Penjara

Asma Dewi Divonis 5 Bulan Penjara

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Kamis, 15 Mar 2018 18:01 WIB
Asma Dewi menangis seusai sidang putusan. (Marlinda/detikcom)
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan Asma Dewi terbukti bersalah menghina penguasa lewat Facebook. Asma Dewi divonis 5 bulan 15 hari penjara.

"Menyatakan terdakwa Asma Dewi telah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghina suatu produk kekuasaan yang ada di negara Indonesia," ujar ketua majelis hakim Aris Bawono membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2018).

[Gambas:Video 20detik]


Menurut hakim, hal yang memberatkan adalah Asma Dewi tidak menghormati kekuasaan negara. Sedangkan pertimbangan yang meringankan adalah Asma Dewi kooperatif selama persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa belum pernah dihukum," sebut hakim.

Asma Dewi terbukti bersalah melanggar Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan kepada Penguasa. Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yaitu 2 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara itu, Asma Dewi tampak berkaca-kaca mendengar putusan hakim. Dia lalu menyalami majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU).

Tangis bahagia pecah saat Asma dan penasihat hukumnya, Nurhayati, berpelukan di ruang sidang. "Allahu Akbar," pekikan takbir kemudian dilontarkan Nurhayati.

Saat keluar dari ruang sidang, tangis Asma Dewi kembali pecah saat salah satu anggota keluarganya menangis sembari memeluknya. Asma mengaku bersyukur atas putusan yang diterimanya.

"Alhamdulillah ya hakim masih mempunyai hati nurani walaupun, pokoknya alhamdulillah, Allahu Akbar," kata Asma Dewi.


Asma Dewi ditangkap oleh tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim pada Jumat (8/9/2017) pekan lalu atas kasus ujaran kebencian, isu SARA, dan penghinaan. Polisi melimpahkan tahap kedua kasus ini ke Kejaksaan pada Senin (6/11).

Asma Dewi menjalani sidang perdana di PN Jaksel pada Kamis (30/11/2018). Kemudian, Asma Dewi sudah keluar dari penjara karena masa penahanannya habis pada Minggu (18/2/2018).

"Pagi sekali keluarnya jam 9 pagi 'teng', dijemput oleh seluruh keluarga dan advokatnya," ucap pengacara Asma Dewi, Nurhayati, ketika dimintai konfirmasi, Minggu (18/2).

Dimintai konfirmasi terpisah, Kasipidum Kejari Jakarta Selatan Dedyng Wibianto menyebut masa penahanan Asma Dewi telah selesai. Menurut Dedyng, masa penahanan itu tidak bisa diperpanjang lagi karena ancaman pidana untuk Asma Dewi di bawah 9 tahun. (idh/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads