Wasekjen PKB Daniel Johan menyebut memang hak setiap warga negara untuk maju di pemilihan umum. Hanya saja dia mengingatkan soal syarat ambang batas capres yang diamanatkan dalam UU Pemilu.
"Hak setiap warga negara untuk dipilih dan memilih yang harus dihormati, yang penting berjalan sesuai konstitusi saja, tantangannya mungkin masalah dukungan partai yang wajib 20 persen, apa pak Gatot sudah punya?" ungkap Daniel kepada wartawan, Kamis (15/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, syarat untuk maju sebagai pasangan capres-cawapres harus memenuhi presidential threshold 20-25 persen. Itu berarti pasangan yang akan maju harus memenuhi minimal dukungan parpol atau gabungan parpol dengan 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara nasional Pemilu 2014.
PKB pun berharap agar Gatot bisa menemukan partai yang mau mendukungnya. Namun bila tak mendapat tiket untuk maju Pilpres, Daniel pun menawarkan Gatot untuk bergabung ke PKB dan mendukung sang ketum, Muhaimin Iskandar, yang sudah mendeklarasikan diri sebagai cawapres.
![]() |
Jenderal Gatot sendiri saat ini masih berstatus sebagai perwira aktif. Dia akan menjadi purnawirawan di akhir bulan ini.
Nama Gatot memang sudah ramai dibicarakan dalam kontestasi Pilpres 2019. Jenderal bintang empat itu sudah angkat bicara mengenai hal tersebut.
"Kita lihat nanti. Apabila rakyat menghendaki, lain ceritanya," kata Gatot di acara Mata Najwa, yang disiarkan langsung oleh Trans7, Rabu (14/3/2018).
"Sekarang saya masih menjadi seorang prajurit. Tetapi ya, apabila rakyat menginginkan, itu menjadi tanggung jawab," imbuhnya. (elz/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini