"Kalau yang amendemen bersepakat namanya terbatas di MPR. Amendemen terbatas hanya untuk haluan negara. Karena itu, perlu konsultasi dengan Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara. Nanti Mbak Mega yang akan mengatur ke sana," ucap Zulkifli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Ia menyatakan, selain soal amendemen terbatas, ada juga pembahasan sejumlah hal dalam UUD 1945 untuk diamendemen, di antaranya terkait fungsi DPD hingga sistem politik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ia juga menyatakan amendemen berkaitan dengan penguasaan sumber daya alam. Selama ini, menurutnya, ada inkonsistensi antara UUD 1945 sebagai konstitusi dan aturan di bawahnya.
"Kemudian juga konstitusi kita, terjemahan dari konstitusi kepada undang-undang. Misalnya penguasaan sumber daya alam itu dikuasai negara atau bagaimana karena terjadi inkonsistensi antara UUD dengan turunannya," ucapnya.
Ada juga aturan soal sistem politik dalam UUD 1945 yang diwacanakan untuk diamendemen. Tujuannya untuk mencegah praktik korupsi akibat biaya politik yang mahal.
"Misalnya pemilukada, pileg, pilpres yang biayanya begitu besar. Partai politik tidak boleh cari uang, tapi biayanya besar, kan. Akhirnya main belakang. Ya satu-satu bisa kena OTT semua itu, nah ini bagaimana penyelesaiannya kan tidak bisa dibiarin," ujar Zulkifli.
"Ataukah pilgub misalnya dipilih oleh DPRD, harus ada jalan keluarnya," imbuhnya.
Sebelumnya, Zulkifli menggelar pertemuan dengan Megawati Soekarnoputri pada Rabu (14/3). Megawati datang bersama beberapa anggota Dewan Pengarah UKP-PIP, di antaranya Try Sutrisno dan Mahfud MD.
Hasil dari pertemuan yang digelar tertutup itu ialah diusulkan adanya pembahasan amendemen terbatas terhadap UUD 1945. Kesepakatan antara MPR dan BPIP ini berdasarkan berbagai usulan masyarakat terkait UUD 1945. (haf/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini