"Kita telah mengungkap kasus penggelapan dengan modus menggunakan sarana aplikasi ojek online," ucap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, Rabu (14/3/2018).
Pengungkapan kasus itu berawal dari keterangan Frans Wijaya, seorang pemilik toko ponsel. Frans mengaku 3 kali mendapatkan keluhan dari situs jual-beli online karena barang dagangannya yang dikirim menggunakan jasa Firmansyah sebagai kurir ojek online tidak sampai ke pembeli. Akhirnya, Frans menyebarkan foto Firmansyah pada Selasa (13/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firmansyah pun ditangkap. Polisi kemudian mengembangkan kasus itu dan mendapati adanya pelaku lain, yaitu Ibnu, yang kemudian ditangkap di Jelambar, Grogol Petamburan.
"Setelah ditanya, pelaku sudah berulang kali melakukan penggelapan sampai lupa berapa kali," kata Erick.
Dari penelusuran polisi, Firmansyah rupanya membeli aplikasi ojek online di Facebook seharga Rp 150.000. Dalam aplikasi itu, dia bisa menggunakan sampai 3 akun sekaligus.
"Ini yang sedang kita kembangkan. Kita juga sedang mencari penjual dari aplikasi ojek online tersebut," kata Kanit Reskrim Polsek Tamansari Kompol Bintoro. (aik/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini