Bagi pria yang akrab disapa Zulhasan ini, KPK berhak menentukan kapan akan mengumumkan status tersangka seseorang, termasuk calon kepala daerah.
"Menetapkan tersangka itu sepenuhnya kewenangan KPK. Tidak boleh ada intervensi apa pun," tegas Zulhasan di sela-sela menghadiri milad ke-54 Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah di Sportarium Arena UMY Yogyakarta, Rabu (14/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlu ada perubahan mendasar sistem demokrasi kita agar tak lagi mahal dan bisa hadirkan kepala daerah yang jujur, bersih, dan berintegritas," ungkapnya.
"Kalau hulunya sudah bersih, maka korupsi pun terkikis habis. Maka demokrasi kita pun akan hadirkan kesejahteraan untuk rakyat," tutupnya.
(ega/nwy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini