"Kalau masih dalam rangka temuan BPK, masih ada kesempatan untuk mengembalikan tanpa harus memproses pidana," kata Tito dalam rapat dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (14/3/2018).
Tito menggambarkan penanganan kasus di Papua. Di wilayah itu, biaya penanganan kasus jauh lebih besar dibanding jumlah kerugian negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Negara malah rugi. Bukan artinya semua kasus, tapi kasus tertentu saja," tambah dia.
Kabareskrim Komjen Ari Dono kemudian melanjutkan, semisal ada temuan BPK dengan kerugian negara yang tak banyak dan penanggung jawab dana masih memiliki waktu untuk mengembalikannya, kasus tersebut sebaiknya tak usah dilaporkan ke polisi.
"Misalnya ada kegiatan rutin di lembaga pemerintah ini, pemeriksaan oleh BPK, kemudian ada tenggang waktu penyelesaian secara administratif dan lainnya yang kekurangan. Itu kadang mungkin ada persoalan di dalam sehingga informasi keluar, sampai di polisi dan hendak melaporkan bahwa ada korupsi," terang Ari Dono.
"Maka hal semacam itu, menurut kami, lebih baik ya sudah (tidak usah dipolisikan, red), apalagi kerugian negaranya tidak terlalu banyak," imbuh dia.
Ari menilai polisi lebih baik mengurusi kasus-kasus dengan kerugian negara yang besar. Sebab, menurut dia, biaya penanganan satu perkara korupsi cukup besar.
"Lebih baik kita mencari kasus-kasus lain yang lebih besar. Kalau sekarang biaya penyidikan Rp 208 juta, penuntutan berapa, kemudian juga sampai peradilan. Sementara kerugian negara hanya sedikit, kita hanya buang waktu, buang biaya, maka negara akan rugi," kata Ari dalam kesempatan yang sama.
Ari Dono membahas lebih lanjut, sanksi pidana dapat diganti dengan sanksi soal di samping pengembalian dana. Dia menyarankan aparat penegak hukum tidak hanya berorientasi pada tindakan memenjarakan pelaku korupsi.
"Hal-hal semacam itu mungkin perlu dipikirkan juga, seperti ada sanksi sosial untuk yang seperti itu. Bukan hanya pengembalian. Kalau memang ada kesalahan, APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah)-nya memberikan sanksi sosial, mungkin juga hal-hal lain," ujarnya.
Ari melanjutkan, pihaknya menilai, jika hanya berorientasi pada tindakan memenjarakan orang dengan balas dendam, hukuman penjara tidak cukup. "Faktanya juga hari ini OTT, besok ada OTT lagi. Bukan OTT-nya yang dipermasalahkan, tapi perilaku menyimpang itu terus saja terjadi," tuturnya. (aud/idh)











































