Soal Cawapres Jokowi, PDIP: Jadi Hak Prerogatif Ketum

Soal Cawapres Jokowi, PDIP: Jadi Hak Prerogatif Ketum

Parastiti Kharisma Putri - detikNews
Rabu, 14 Mar 2018 17:00 WIB
Wasekjen PDIP Ahmad Basarah (Fida/detikcom)
Jakarta - PDIP menyerahkan kriteria cawapres untuk pendamping Joko Widodo (Jokowi) pada Pilpres 2019 mendatang kepada Ketumnya, Megawati Soekarno Putri. Keputusan tersebut disepakati pada Rakernas PDIP di Bali beberapa waktu lalu.

Hal itu dikatakan oleh Wasekjen PDIP Ahmad Basarah. Dia menuturkan, Megawati mempunyai hak prerogatif sebagai Ketum untuk menentukan itu.

"Berdasarkan keputusan Rakernas ketiga kemarin di Bali, yang pertama diputuskan oleh Rakernas adalah Capres itu (dipilih) menggunakan hak prerogatif Ketum. Artinya cawapres pun nanti akan diputuskan dengan wewenang hak prerogatif Ketum PDIP karena itu ada di AD/ART," kata Basarah di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (14/3/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat disinggung perihal nama yang masuk dalam radar cawapres Jokowi, Basarah menyebut PDIP selalu terbuka dengan segala kemungkinan.

"Sebetulnya PDIP membuka diri seluas-luasnya dengan seluruh kekuatan partai politik untuk bisa bersama-sama dengan Pak Jokowi di dalam Pilpres yang akan datang," ujarnya.

Sebelumnya, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyebut tetek-bengek soal cawapres Jokowi diurus Mensesneg Pratikno.

"Manalah. Itu urusan Pak Mensesneg (Pratikno). Saya kan ndak urusi begitu-begitu," ujar Luhut di kompleks istana kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (13/3) lalu.

(yas/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads