"Banyak (laporan), ratusan, kita selalu terima. Pengawasan dari Bawaslu selalu ke kita, dan kita yang melakukan tindakan," ujar Ketua KASN Sofian Effendi di kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Rabu (14/3/2018).
Sofian menyebut ada lebih dari 200 PNS yang ditindak karena terlibat kampanye pilkada pada 2018. Mereka yang terlibat ada yang kedapatan ikut memasang atribut kampanye, ada juga yang ketahuan ikut mendukung salah satu calon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sofian menyebut hampir semua PNS di daerah ikut terlibat kampanye Pilkada Serentak 2018. Kebanyakan dari mereka yang terlibat juga karena ikut mendukung petahana.
"Lebih banyak petahana. Sebenarnya baik petahana maupun bukan petahana, banyak juga pegawai negeri yang kena tindakan karena dia mendukung," ungkapnya.
PNS yang terlibat kampanye saat pilkada diberi sanksi sesuai pelanggaran ringan, sedang, hingga berat. Mereka yang pelanggarannya berat dijatuhi sanksi pemecatan.
"Tergantung PP-nya menetapkan, apakah dia pelanggaran ringan, sedang, atau berat. Kalau pelanggaran ringan, misalnya dia hanya terlibat dalam satu event kampanye atau masang-masang spanduk, itu masih dianggap ringan. Itu hanya penurunan pangkat, gaji. Kalau dia pelanggaran berat, misal dia terbukti dia berkampanye, menggunakan fasilitas negara dimanfaatkan untuk seorang calon, itu dipecat," tutur Sofian.
Pulau Jawa, menurut Sofian, paling banyak ditemukan PNS yang terlibat ikut kampanye pilkada. "Paling banyak di Jawa, ada yang sampai ketangkap juga di Jawa. Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, banyak. Tapi tersebar. Detailnya ada di kantor," ucapnya. (nvl/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini