Komisioner KPU Rembang, Nurul Muassiroh menjelaskan hal ini terjadi karena para penderita penyakit jiwa ini tidak memiliki surat keterangan resmi dari dokter.
"Kita sudah berkoordinasi dengan Panwas Kabupaten, karena dalam proses coklit kemarin kita menemukan ada sekitar 60 orang yang mengidap gangguan jiwa. Namun, sesuai peraturan yang baru, mereka tetap masuk dalam daftar pemilih karena tidak disertai surat keterangan dari dokter," tuturnya saat ditemui di kantornya, Rabu (14/3/18).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya dari keluarga sudah menyatakan bahwa yang bersangkutan gangguan jiwa, tapi karena sesuai peraturan dan kita sudah koordinasikan, hanya ada 5 nama yang dicoret karena sudah mengantongi surat keterangan resmi," imbuhnya.
Ia mengaku telah merekap nama-nama pengidap gangguan jiwa tersebut masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilgug Jateng 2018 di Rembang. Data tersebut diakuinya masih bisa berubah, baik berkurang ataupun bertambah sampai penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada bulan April 2018 mendatang. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini