"Kita masih mengembangkan, diduga barang tersebut di dalam JB, yang masih DPO berada di dalam Lapas Tangerang," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi di kantornya Jalan S Parman, Jakarta Barat, Rabu (14/3/2018).
Peredaran Pentylone di Jakarta Barat menjadi perhatian dari polisi. Kasus ini pun masih akan terus dikembangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini jadi kewaspadaan kita. Ternyata jenis baru ini ditemukan di Jakarta Barat. Ini tidak sampai di sini. Kita akan awal nanti, apalagi pengendalinya ada di Lapas Tangerang," ucap Hengki.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Narkoba Polres Jakbar AKBP Suhermanto mengatakan JB mengirimkan sebanyak 300-an kapsul kepada Yudi dan Novi. Pasutri tersebut sudah menjual barang haram tersebut.
"Harga satu kapsul itu Rp 500.000 per kapsul. Yang ditemukan kita cuma 40 butir sisa penjualan," kata Suhermanto.
Selain Yudi dan Novi, polisi mengamankan dua pelaku lainnya yakni Rinaldy dan Tarmizi. Mereka dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat 2 UU 35/2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba.
"Y dan N ini adalah pasangan suami istri yang sudah mengedarkan narkoba selama dua tahun. Selain Pentylone, kita pun mengamankan sabu seberat 300 gram," ucap Suhermanto. (aik/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini