"Ya, itu di tiap tempat harus kita lihat konteksnya dulu. Kalau mereka punya acara internal, ya silakan saja. Karena kalau acara internal kan tidak masuk dalam kategori kampanye," kata Ketua KPU Arief Budiman di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/3/2018).
Arief kemudian menjelaskan aturan penggunaan atribut kampanye. Dia menegaskan atribut kampanye yang akan digunakan oleh para peserta pilkada harus mendapat persetujuan dari KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief mengungkapkan sanksi tegas akan diberikan jika ditemukan atribut kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan KPU. Sanksi itu mulai teguran hingga penghentian kampanye.
"(Jika ditemukan atribut kampanye yang tidak sesuai peraturan) Bawaslu akan bertindak. Sanksinya tentu bertahap. Mulai diperingatkan, 'Eh, itu nggak boleh, silakan diturunkan.' Kalau tidak diturunkan, ya kita yang turunkan. Kalau masih terus begitu, ya kampanyenya harus dihentikan," tuturnya.
Larangan soal pemasangan gambar tokoh-tokoh pada alat peraga kampanye itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Peraturan tersebut ada di Pasal 29 PKPU, yang berisi tentang desain dan materi bahan kampanye yang difasilitasi oleh KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota atau yang dicetak oleh pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3. Aturan itu menjelaskan parpol dilarang mencantumkan foto atau nama Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dan/atau pihak lain yang tidak menjadi pengurus partai politik. (yas/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini