Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 73 ayat 2, rancangan undang-undang yang tidak ditandatangani oleh presiden dalam waktu paling lama 30 hari, terhitung sejak disetujui bersama (antara DPR dan pemerintah), tetap akan sah menjadi undang-undang dan wajib diundang-undangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, juga mengamini hal tersebut. Menurut Feri, UU MD3 sah sebagai UU sejak Rabu ini dan pemerintah wajib membereskan masalah administrasi UU tersebut.
"Bahwa sudah ada konstitusi yang mengatur yang menyatakan 30 hari tanpa ditandatangani presiden pun, suatu UU tetap sah," ucap Feri saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (14/3/2018).
Feri mengatakan, Kemenkumham juga wajib mengurus penomoran UU meski tak ada tanda tangan dari presiden. Hal itu juga sudah diatur dalam UU No 12/2011.
"Sudah wajib bagi Kemenkumham untuk mengatur administrasi UU MD3 ini," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, pasca-disahkannya UU MD3, Presiden Jokowi enggan menandatangani UU tersebut. Jokowi memandang UU MD3 yang telah direvisi menimbulkan keresahan.
"Ya saya memahami keresahan-keresahan yang ada di masyarakat. Banyak yang mengatakan, ini hukum dan etika kok dicampur aduk. Ada yang mengatakan politik sama hukum kok ada campur aduk," kata Jokowi saat ditemui di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu (21/2) lalu.
Jokowi pun mengimbau masyarakat yang tidak setuju dengan pasal di UU tersebut mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk uji materi.
"Yang tidak setuju silakan berbondong-bondong ke MK untuk di-judicial review," ujarnya.
(rvk/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini