Komisi II dan KPU Sepakati Perubahan 5 PKPU untuk Pilkada 2018

Komisi II dan KPU Sepakati Perubahan 5 PKPU untuk Pilkada 2018

Parastiti Kharisma Putri - detikNews
Selasa, 13 Mar 2018 23:02 WIB
Ilustrasi rapat di Komisi II DPR (dok. detikcom)
Jakarta - Komisi II DPR menggelar rapat kerja bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membahas peraturan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 mendatang. Usai rapat, Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria menjelaskan ada lima peraturan KPU dan tujuh peraturan Bawaslu yang berubah saat pelaksanaan pilkada dan pilpres nanti.

"Hari ini KPU, Bawaslu, Kemendagri bersama Komisi II membahas lima peraturan KPU dan tujuh peraturan Bawaslu terkait pilkada. Secara umum tidak ada perubahan yang signifikan karena peraturan Bawaslu yang disusun dari peraturan KPU ini tidak banyak perubahan di undang-undang," kata Riza di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (13/3/2018).


Riza menjelaskan perubahan peraturan tersebut condong kepada sistem rekapitulasi suara. Ia menyebut rekapitulasi suara akan dipangkas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedianya, sebelum dihitung secara nasional rekapitulasi dilakukan di tingkat kelurahan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Namun dalam peraturan baru, rekapitulasi suara dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).


"Soal perhitungan suara, rekapitulasi suara perubahannya tidak ada yang signifikan kecuali penghitungan suara. Rekapitulasi yang sebelumnya ada di tingkat kelurahan atau desa (PPS), (sekarang) langsung dilakukan (oleh) PPK," sebutnya.

"Jadi ada perubahan yang berubah dari pemilu sebelumnya itu bahwa pemungutan suara di TPS dan rekapitulasi langsung di kecamatan, kabupaten, provinsi, baru di nasional," sambungnya.


Selain itu, Riza juga menuturkan pada rapat tersebut dibahas mengenai penggunaan atribut kampanye bagi para calon kepala daerah. Ia menuturkan atribut kampanye akan diatur agar tidak mengganggu ketertiban dan keindahan.

"Sekarang atribut kampanye disiapkan KPU sesuai dengan kesiapannya. Letaknya juga dibatasi, diatur, tidak ganggu ketertiban, keindahan dan sebagainya," ujar Ketua DPP Gerinda tersebut. (yas/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads