KPK: Hakim PN Tangerang yang Kena OTT Pernah Dilaporkan

KPK: Hakim PN Tangerang yang Kena OTT Pernah Dilaporkan

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 13 Mar 2018 21:52 WIB
Barang bukti terkait OTT di PN Tangerang/Foto: Haris Fadhil/detikcom
Jakarta - KPK menyebut hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri beberapa kali dilaporkan masyarakat terkait dugaan korupsi. Laporan tersebut akhirnya terbukti saat OTT pada Senin (12/3).

"Ada sebelumnya laporan hal yang sama. Tidak dibiarkan juga. Waktu itu belum ditemukan oleh KPK," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2018).

KPK menyatakan bakal mengembangkan kasus OTT tersebut. Pengembangan dilakukan berdasarkan pertimbangan penyidik.



"Apakah akan dilakukan pengembangan terhadap laporan sebelumnya, tergantung penyidik," ujar Basaria.

Sebelumnya, KPK menetapkan hakim dan panitera pengganti Pengadilan Negeri Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri dan Tuti Atika, sebagai tersangka. Keduanya disebut menerima suap terkait gugatan perdata wanprestasi.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka, yaitu diduga sebagai penerima: WWN (Wahyu Widya Nurfitri) dan TA (Tuti Atika), diduga sebagai pemberi: AGS (Agus Wiratno) dan HMS (HM Saipudin)," ujar Basaria.

Agus dan Saipudin disebut sebagai advokat. Mereka memberikan suap kepada Wahyu terkait gugatan perdata perkara wanprestasi. KPK menyebut commitment fee terkait pengurusan itu adalah Rp 30 juta.

(haf/fdn)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads