Sekilas orang akan menganggap bahwa pen gun seperti pena pada umumnya. Namun pena berukuran kurang lebih 10 hingga 15 sentimeter itu nyatanya dapat melumpuhkan manusia.
Pen gun tersebut dibuat dan dipasarkan secara ilegal oleh komplotan perakit senjata api asal Cipacing, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Keempat orang komplotan yaitu Yoga Gama (37), Ekosasih (60), Dian Daryansyah (37) dan Uzza Narashima (37), diringkus jajaran Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum yang dipimpin Kasubdit I AKBP Fahmi. Mereka ditangkap pada Kamis (1/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Umar menjelaskan pen gun dibuat secara langsung oleh komplotan tersebut. Mereka mencari bahan dan merakit hingga membentuk benda serupa pena.
Di dalam pena bercat perak itu, terdapat selongsong yang hanya dapat diisi oleh satu butir peluru dengan diameter 22 milimeter.
"Untuk cara menembaknya, ini menggunakan per di dalamnya. Jadi tinggal ditarik penegangan yang di luarnya, langsung nembak didorong oleh per di dalam," kata Umar sambil mempraktikkan cara penggunaan pen gun tersebut.
![]() |
"Apalagi kalau kena ditempat bagian yang vital, selesai," kata Umar.
Umar mengungkapkan pen gun buatan komplotan asal Cipacing ini sudah berlangsung sejak 2015. Total ada 15 pen gun yang sudah berhasil dibuat.
"Sistemnya dia by order (pemesanan)," ujarnya.
Umar menjelaskan pen gun tersebut dijual melalui sistem online. Pelaku memanfaatkan aplikasi jual beli untuk memasarkan produknya. Untuk menyamarkan penjualan, pelaku menggunakan 'kode' untuk benda yang dijual.
"Kalau pen gun kodenya 'pena ajaib'. Ini dijual dengan harga tujuh juta (rupiah)," ucap Umar.
Selain pen gun, polisi juga menyita barang bukti lain berupa 14 pucuk senjata api rakitan dan 350 butir peluru. Seluruhnya merupakan hasil tangan komplotan asal Cipacing.
Serupa dengan pen gun, senjata jenis revolver, glock, walter dan lainnya juga dipasarkan melalui online. Harga bervariatif mulai dari Rp 7 juta hingga Rp 25 juta.
"Pemesannya ada yang koleksi, ada juga untuk dipakai kelompok untuk kejahatan. Karena ada beberapa kasus yang kita ungkap, pelakunya menggunakan senjata yang sama seperti ini," tutur Umar.
![]() |
"Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan kepemilikan dan jual beli senjata tanpa izin," kata Agung menegaskan.
Aturan tersebut sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang tanpa hak memasukkan, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau memiliki, menyimpan dan mempergunakan senjata api, amunisi dan bahan peledak. Keempatnya diancam kurungan di atas tujuh tahun bui. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini