"Korban rata-rata usia delapan tahun. Korbannya ada enam, termasuk anak tirinya," ungkap Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna kepada wartawan di kantornya, Jalan Sudirman, Karangpawitan, Selasa (13/3/18).
Peristiwa bejat itu terjadi sekitar bulan Februari 2018. OY melampiaskan nafsu birahinya terhadap para bocah di kediamannya di Kampung Ciherang, Lebakjaya, Karangpawitan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
OY mencabuli anak tirinya dengan cara meraba-raba kemaluannya, sambung Budi, kemudian OY mengarahkan tangan anak tirinya untuk memegang kemaluan OY. "Masih dalam keadaan memakai baju lengkap," ujar dia.
Sementara untuk lima teman anak tiri korban, pelaku meraba dada dan mencolek pantat mereka. Beruntung kejadian tersebut diketahui oleh istri OY. Ia pun melaporkan perbuatan suaminya itu ke polisi. Polisi kemudian meringkus OY di rumahnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, OY saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Garut. "Yang melaporkan adalah istrinya sendiri," pungkas Budi. (ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini