Ruang Hakim dan Meja Kerja Panitera di PN Tangerang Disegel KPK

Ruang Hakim dan Meja Kerja Panitera di PN Tangerang Disegel KPK

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Selasa, 13 Mar 2018 10:41 WIB
Ruangan hakim yang disegel KPK di PN Tangerang (Ahmad Bil Wahid/detikcom)
Tangerang - Hakim hingga panitera pengganti di Pengadilan Negeri Tangerang dijerat KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT), Senin (12/3). Ruang hingga meja kerja di PN Tangerang pun disegel KPK.

Dari pantauan detikcom di PN Tangerang, yang beralamat di Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna Nomor 7, Selasa (13/3/2018), situasi pengadilan tampak seperti biasa. Penyegelan yang dilakukan KPK berada di lantai II dan III.


Untuk di lantai II, ruang yang disegel merupakan ruang hakim II. Di bagian depan ruangan itu tertulis empat nama, yaitu Maringan Sitompul, Wahyu Widya Nurfitri, Yuferry F Rangka, dan Handri Anik Effendi. Namun belum ada keterangan resmi siapa dari keempatnya yang terjaring OTT KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, ada sebuah meja kerja bertulisan 'Tuti Atika' di lantai III yang disegel KPK. Dilansir dari situs resmi PN Tangerang, Tuti Atika merupakan panitera pengganti. Namun tidak tampak kegiatan tim penyidik KPK di sekitar pengadilan saat ini.

Ruang Hakim dan Meja Kerja Panitera di PN Tangerang Disegel KPKMeja kerja panitera pengganti di PN Tangerang yang disegel KPK (Ahmad Bil Wahid/detikcom)

Sebelumnya, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebut ada tujuh orang yang ditangkap semalam. Febri mengatakan ada unsur hakim, panitera, hingga penasihat hukum yang diamankan.

"Unsurnya hakim, panitera, penasihat hukum, dan swasta," kata Febri.

Penangkapan itu, disebut Febri, berkaitan dengan perkara perdata. Namun Febri belum mengungkap perkara perdata apa yang dimaksud.


"Diduga transaksi terkait dengan perkara perdata yang sedang berjalan di PN Tangerang," kata Febri.

Tim KPK, menurut Febri, juga mengamankan uang saat OTT. Selain itu, KPK berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain serta Badan Pengawas Mahkamah Agung terkait OTT ini.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap mereka yang ditangkap. Setelah itu, KPK akan mengumumkan status hukum pihak-pihak yang ditangkap tersebut. (dhn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads