PAN Tolak Usul Wiranto soal Kasus Calon Kepala Daerah Ditunda

PAN Tolak Usul Wiranto soal Kasus Calon Kepala Daerah Ditunda

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Selasa, 13 Mar 2018 09:15 WIB
Mulfachri Harahap (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom).
Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto meminta sebaiknya KPK menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah. Wakil Ketua Komisi III dari F-PAN Mulfachri Harahap justru menganjurkan mempercepat proses hukum kasus yang menjerat--atau akan menjerat--calon kepala daerah.

"Justru menurut saya, mungkin baik kalau KPK justru mempercepat, bukan malah menunda, menimbulkan ketidakpastian, menciptakan spekulasi yang merugikan orang-orang yang dispekulasikan terlibat dalam kasus-kasus hukum tertentu. Jadi menurut saya semakin cepat semakin baik ya," ucap Mulfachri saat dihubungi detikcom, Senin (12/3/2018) malam.

Menurut Mulfachri, semua kasus hukum yang sedang ditangani KPK dan melibatkan calon kepala daerah dalam kontestasi Pilkada 2018 harus segera diungkap. Ini agar masyarakat mendapat kesempatan memperoleh pemimpin yang baik dan tidak bermasalah di kemudian hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Coba bayangkan apabila masyarakat sudah memilih pasangan si A, kemudian yang menang dalam pilkada, beberapa saat setelah diumumkan sebagai pemenang, KPK menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, (padahal) memang kasusnya sudah ditangani sejak lama. Justru itu akan menimbulkan persoalan baru menurut saya," ujar Mulfachri lagi.

Baca Juga: Wiranto Minta KPK Tunda Kasus Calon Kepala Daerah Diduga Korupsi

Tetapi, politikus PAN ini mengaku memahami kekhawatiran Wiranto. Walau begitu, proses hukum disebutnya tetap harus berjalan.

"Kekhawatiran seperti yang disampaikan pak Wiranto saya kira sesuatu yang mungkin saja benar. Tapi proses hukum tetap harus jalan," kata Mulfachri.

"Artinya jangan sampai kekhawatiran itu justru malah membuat masyarakat kehilangan kesempatan untuk memilih pemimpin terbaik di tiap-tiap wilayahnya," imbuhnya.

Sebelumnya, Wiranto meminta KPK menunda proses hukum calon kepala daerah yang terindikasi korupsi. Menurut Wiranto, penetapan tersangka pada calon di pilkada serentak yang telah ditetapkan KPU berpengaruh pada penyelenggaraan pemilu.

"Kita bersikap demikian, bahwa kalau belum ditetapkan sebagai calon atau pasangan calon, silakan saja KPK melakukan langkah-langkah hukum. Tetapi kalau sudah ditetapkan sebagai pasangan calon, kita dari penyelenggara pemilu diharapkan ditunda dululah penyelidikannya, penyidikannya, dan pengajuannya sebagai saksi ataupun sebagai tersangka," kata Wiranto seusai rapat tentang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018 di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (12/3). (nif/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads