"Sudah dikoordinasikan, kemarin sudah menyampaikan itu dengan teman-teman PPATK," kata Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakpus, Senin (12/3/2018).
Bagja mengatakan, Bawaslu dan PPATK telah memiliki memorandum of understanding (MoU) untuk menangani terkait transaksi mencurigakan. Selain itu, kata Bagja, pihaknya juga memiliki satgas untuk mendalami kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyebut instansinya menerima laporan transaksi transfer mencurigakan, diduga terkait Pilkada. Transaksi dari sejumlah rekening itu bernilai puluhan miliar rupiah. Temuan ini akan ditindaklanjuti PPATK, termasuk meneruskannya ke Bawaslu untuk dugaan pelanggaran pemilu atau diteruskan ke KPK dan Polri terkait dugaan tindak pidana.
"Data dari akhir tahun 2017 sampai kuartal kesatu tahun 2018 ini memang sudah meningkat laporan transaksi mencurigakan ke kita sekitar 53. Terus transaksi tunai yang mencurigakan sekitar 1.066 angka. Ini terkait dengan Pilkada yang jelas, otomatis terkait dengan calon-calon itu," ujar Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae di Jalan Ir H Juanda, Jakpus. (dkp/dkp)











































