"Mereka diduga melakukan ilegal akses terhadap sistem elektronik milik orang lain di Amerika, termasuk Indonesia," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangannya kepada detikcom, Senin (12/3/2018).
Tertangkapnya 3 pelaku ini bermula dari informasi agen penegakan hukum luar negeri melalui Internet Crimes Complaint Center. Informasi tersebut menyebutkan pelaku berada di Indonesia.
"Kemudian tim melakukan penyelidikan dan ditangkap tiga orang di Surabaya dan saat ini masih diperiksa," imbuh Argo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diduga sudah ada sekitar 3.000 sistem elektronik yang diretas oleh para pelaku," imbuhnya.
Ketiga pelaku adalah KPS (21), NAP (21), dan ATP (21). Adapun polisi masih mengejar pelaku lainnya.
"Mereka masing-masing pernah meretas sekitar 600-800 sistem atau website di Indonesia dan luar negeri," lanjutnya. (mei/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini