Menurutnya, baik orang tua maupun tenaga pendidik di sekolah, harus memberikan pengawasan dan tidak memberikan ruang untuk penyalahgunaan narkotika.
"Peredaran narkotika sudah sangat mengkhawatirkan. Bahkan, telah menjangkit generasi muda kita. Di sini lain, karena psikologi anak yang belum stabil, rentan dipengaruhi lingkungan untuk menyalahgunakan narkoba. Untuk itu, peran agar anak tidak menyalahgunakan narkotika harus datang dari orang tua, sekolah, dan lingkungan," kata Taufik, di Jakarta, Senin (12/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya mendukung adanya revisi pada UU Narkotika. Mengingat UU ini sudah tidak relevan untuk saat ini. Bahkan, hukuman akibat dari melanggar UU ini pun dirasa belum bisa membuat jera pengedar. Hal ini yang mengakibatkan berton-ton narkoba masuk ke Indonesia, dan napi yang dipenjara masih bisa mengendalikan peredaran narkoba," kata dia.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat, dari 87 juta populasi anak di Indonesia, 5,9 juta diantaranya menjadi pencandu narkotika, serta 1,6 juta anak dari jumlah tersebut menjadi pengedar. Adapun maksimal usia anak yang menjadi pecandu berusia 18 tahun. Tentunya, ini harus menjadi peringatan serius bagi para orang tua.
Diketahui, saat ini, total kasus narkoba yang ditangani KPAI yakni 2.218 kasus. Sebesar 15,69 persen anak menjadi pecandu dan 8,1 persen menjadi pengedar. Diperkirakan kasus narkoba terhadap anak akan terus meningkat.
"Apalagi penyebaran narkoba juga mengalami peningkatan. Narkoba diperkirakan akan menyerang anak dengan tingkat usia lebih rendah. Paling tidak anak berusia 9 bulan sudah bisa menjadi pecandu," ungkap Komisioner Bidang Kesehatan KPAI Sitti Himawatty, di Jakarta.
(nwy/ega)