Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustav Urbinas menjelaskan penimbunan BBM bersubsidi yang dilakukan tersangka T jenis solar sebanyak 410 liter dan minyak tanah 200 liter. Sedangkan tersangka A menimbun BBM sebanyak 1.050 liter terdiri dari premium 770 liter dan solar 135 liter.
"Total keseluruhan barang bukti yang didapat sebanyak 2.565 liter yang merupakan BBM bersubsidi ditimbun dalam drum dan jerigen 35 liter," kata Gustav, Kamis (8/3/2018).
Menurut Kapolresta, BBM didapatkan dari salah satu SPBU di daerah Arso, Kabupaten Keerom dan ada juga yang membeli dari rekanan dengan harga 6300/liter.
"Kita terus melakukan pengembangan penyelidikan ke operator di SPBU tersebut dan rekan tersangka," ujar Gustav.
Gustav mengatakan, para tersangka itu akan menjual BBM tersebut kepada industri - industri kayu yang ada di daerah Distrik Nimbokrang dan proyek-proyek yang menggunakan alat berat dengan harga yang lebih mahal.
"Mereka menjual kepihak industry sekitar Rp 7.000 - Rp 7.500 per liter untuk premium. Tersangka melanggar pasal 53 dan 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (migas)," tambahnya. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini