Berkas Andreas Tjahjadi di Kasus Penggelapan Tanah Sudah Lengkap

Berkas Andreas Tjahjadi di Kasus Penggelapan Tanah Sudah Lengkap

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 09 Mar 2018 16:23 WIB
Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (Ari Saputra-detikcom)
Jakarta - Andreas Tjahjadi, tersangka kasus penggelapan sebidang tanah di Curug, Tangerang, segera menghadapi meja hijau. Berkas perkara rekan bisnis Wagub DKI Sandiaga Uno itu sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan.

"Berkas untuk tersangka Andreas telah dinyatakan lengkap pada Kamis (8/3) kemarin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Jumat (9/3/2018).


Setelah dinyatakan lengkap, penyidik kepolisian segera mengirimkan tersangka berikut barang buktinya ke kejaksaan. "Yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andreas ditahan polisi sejak 15 November 2017. Andreas ditahan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam jual-beli aset sebidang tanah senilai Rp 8 miliar di Curug, Tangerang, yang diklaim sebagai tanah milik rekan pelapor, Djoni Hidajat.


Dalam laporan itu, selain Andreas, Sandiaga juga dilaporkan ke polisi. Sandiaga telah diperiksa poliai, akan tetapi sejauh ini statusnya masih sebagai saksi. (mei/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads