Kasus Pencemaran Nama Baik Kapolda Sumut, Polri: Pelaku Minta Mediasi

Kasus Pencemaran Nama Baik Kapolda Sumut, Polri: Pelaku Minta Mediasi

Audrey Santoso - detikNews
Jumat, 09 Mar 2018 13:31 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto Foto: Grandyos Zafna/detikFoto
Jakarta - Kasus pencemaran nama baik Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw, yang diduga dilakukan jurnalis lokal berinisial LS di kota Medan, belum selesai. Polri mengatakan LS telah mengajukan perdamaian dengan jalur mediasi.

"Dari pihak rekan-rekan yang katakanlah wartawan itu ya, itu sudah mengajukan mediasi dengan Kapolda," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/3/2018).

Setyo mengatakan Irjen Paulus Waterpauw telah menyetujui permohonan LS. "Sebenarnya Kapolda juga nggak ada masalah sih. Dari pihak Kapolda juga mau mediasi," sambung dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Polri berharap kasus yang melibatkan jurnalis ini dapat diselesaikan dengan baik. Setyo menambahkan kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk tidak menyebarkan berita atau informasi palsu.

"Kita harap ini selesai dengan baik. Kalau diteruskan (kasusnya), kena itu pasal. Tapi kalau Pak Kapolda baik hati kemudian memaafkan. Ya intinya ini pembelajaran bagi kita semua kalau menggunakan media sosial atau menulis di internet dengan bijak," ucap Setyo.

Sebelumnya diberitakan dua orang jurnalis berinisial JR dan LS ditangkap polisi lantaran menulis berita tentang dugaan penerimaan gratifikasi oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw dari Pengusaha Mujianto. Mereka ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan sempat melayangkan protes terbuka melalui rilis atas penangkapan dua jurnalis tersebut.

"Sehubungan dengan adanya peristiwa penjemputan paksa terhadap dua orang jurnalis media online sorotdaerah.com atas nama Jon Roi Tua Purba dan Lindung Silaban terkait dugaan pemberitaan yang mencemarkan nama baik Kapolda Sumatera Utara, pada 6 Maret 2018 oleh personel Subdit II/Cyber Crime Polda Sumut," kata Ketua AJI Medan Agoez Perdana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/3).

"Dengan ini, kami Aliansi Jurnalis Independen Medan merasa sangat keberatan dengan cara-cara menjemput paksa jurnalis seperti tersebut di atas, yang sangat bertentangan dengan semangat kebebasan pers yang telah diatur dalam Pasal 8 UU Pers No 40/1999 yang berbunyi 'dalam menjalankan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum'," lanjut Agoez. (aud/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads