Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan akan mengimplementasikan kebijakan ganjil-genap di Pintu Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur. Terhitung Senin (12/3/2018), hal ini dilakukan guna menangani kemacetan lalu lintas yang semakin parah di Jalan Tol Jakarta-Cikampek terutama di ruas Bekasi-Jakarta.
Namun sebenarnya kebijakan tersebut bukan satu-satunya yang diterapkan, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No:PM 18 tahun 2018 yang didukung PeraturanMenteri Perhubungan No 99 Tahun 2017 terdapat 3 kebijakan yang diberlakukan serentak (1 paket) pada waktu bersamaan mulai 12 Maret 2018 yaitu:
- Pengaturan jam operasional angkutan barang (golongan III, IV dan V) pada ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek (2 arah) setiap hari Senin s/d Jumat mulai pukul 06.00 - 09.00 WIB (tidak berlaku pada hari libur nasional).
- Pengaturan Kendaraan Pribadi melalui skema ganjil-genap pada akses Gerbang Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta setiap hari Senin s/d Jumat mulai pukul 06.00 - 09.00 WIB (tidak berlaku pada hari libur nasional).
- Pemberlakuan lajur khusus Bus di Jalan Tol Jakarta-Cikampek ruas Bekasi Timur - Jakarta dan pengoperasian Bus Transjabodetabek Premium setiap hari Senin s/d Jumat mulai pukul 06.00 - 09.00 WIB (tidak berlaku pada hari libur nasional).
Proses penyusunan dan implementasi kebijakan ini melibatkan lintas sektor seperti kepolisian (Korlantas Polri), PT (Persero) Jasa Marga, Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR dan Pemerintah Kota Bekasi. Koordinasi lintas sektor dilakukan langsung oleh Kementerian Koordinator Bidang Maritim.
1. Mengapa harus ada paket kebijakan penanganan kemacetan di ruas tol jakarta - Cikampek?
Kemacetan lalu lintas yang semakin parah di Jalan Tol Jakarta-Cikampek selain karena peningkatan jumlah kendaraan juga disebabkan adanya proses pembangunan proyek infrastruktur strategis nasional di sekitar ruas jalan tol Jakarta (LRT, Jalan Tol Jakarta- Cikampek elevated, dan Kereta Api Cepat Jakarta - Bandung).
Hasil kajian dan analisis yang dilakukan BPTJ menunjukkan perbandingan volume kendaraan dan kapasitas jalan (V/C ratio) di Jalan Tol Jakarta - Cikampek saat ini hampir mencapai 1 (bahkan di beberapa ruas lebih dari 1) sementara kecepatan rata-rata hanya 32 km/jam dan waktu tempuh mencapai 116 menit. Dengan implementasi 3 kebijakan tersebut diharapkan V/C ratio akan menurun menjadi 0,89 sehingga kecepatan rata rata akan meningkat menjadi 48, 45 km/jam serta waktu tempuh lebih cepat menjadi 83 menit.![]() |
2. Bagaimana implementasi paket kebijakan penanganan kemacetan di ruas tol jakarta-Cikampek?
a. Pengaturan jam operasional angkutan barang
Semua kendaraan angkutan barang golongan III, IV dan V kecuali angkutan BBM dan gas tidak diperbolehkan melintas Jakarta-Cikampek setiap Senin - Jumat pukul 06.00 -09.00 WIB (berlaku 2 arah). Para pemilik dan pengemudi kendaraan angkutan barang diminta untuk mengatur operasional armada mereka agar tidak melintas pada ruas jalan tersebut pada waktu yang telah ditentukan.
Bagi kendaraan angkutan barang yang sedang dalam perjalanan menuju ruas pengaturan dan diperkirakan jam 06.00 WIB belum mencapai ruas pengaturan diminta untuk keluar melalui pintu tol terdekat dan selanjutnya memanfaatkan jalan kawasan industri untuk berhenti di kantung parkir truk setempat. Alternatif lain kendaraan angkutan barang dapat berhenti/parkir terlebih dahulu di kantung parkir/rest area sebelum ruas pemberlakuan ketentuan pembatasan.
![]() |
b. Pengaturan Ganjil Genap
Kendaraan pribadi dengan plat nomor ganjil hanya diperbolehkan melalui akses pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta pada tanggal ganjil. Begitu pula sebaliknya kendaraan pribadi dengan plat nomor genap hanya diperbolehkan melalui akses pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta pada tanggal genap.
Ketentuan ini berlaku mulai 12 Maret 2018 setiap Senin s/d Jumat mulai pukul 06.00 - 09.00 WIB dan tidak berlaku pada hari libur nasional. Kepada pengguna kendaraan pribadi yang terimbas kebijakan ini diberikan alternatif masuk jalan tol melalui akses pintu tol lain atau memilih melewati Jalan Arteri Kalimalang.
Namun daripada menghabiskan waktu bermacet-macet ria, lebih baik berpindah menggunakan angkutan umum Transjabodetabek Premium yang tersedia di Summarecon dan Mega City di Bekasi Barat serta Grand Dhika Bekasi Timur. Khusus bagi pengguna Transjabodetabek Premium ini disediakan parkir mobil dengan tarif flat Rp. 10.000/hari di masing-masing lokasi.
![]() |
![]() |
c. Pemberlakuan Lajur Khusus Bus
Di Jalan Tol Jakarta-Cikampek ruas tol Bekasi Timur - Jakarta, telah disiapkan lajur khusus (lajur 1) untuk angkutan bus. Selain untuk jalur Transjabodetabek Premium lajur ini juga diperbolehkan dilewati bus karyawan dan angkutan penumpang bus lainnya. Ketentuan ini berlaku mulai 12 Maret 2018 setiap Senin s/d Jumat mulai pukul 06.00 - 09.00 WIB dan tidak berlaku pada hari libur nasional.
![]() |
(ad/ad)