Dapat Ribuan Laporan Rumit Sengketa Tanah, Ombudsman Gandeng BPN

Dapat Ribuan Laporan Rumit Sengketa Tanah, Ombudsman Gandeng BPN

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 08 Mar 2018 12:41 WIB
Anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih (Yulida Medistiara/detikcom)
Jakarta - Ombudsman RI menemukan 1.138 (14%) aduan terkait laporan pertanahan pada 2017. Untuk mempercepat penyelesaian aduan, Ombudsman bekerjasama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Tujuannya untuk penanganan pelaporan, mengefektifkan, sekaligus melakukan investigasi hal-hal yang bersifat sistemik," kata anggota Ombudsman, Ahmad Alamsyah Saragih, dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (8/3/2018).

Penandatanganan kerjasama diwakili anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah dan Dirjen Penyelesaian Masalah agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang /BPN, Agus Wijayanto. Penandatanganan kesepakatan itu dilakukan di gedung Mabes Polri yang disaksikan aparat kantor Kanwil BPN wilayah melalui telkonferensi video.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahmad mengatakan Ombudsman paling banyak menerima aduan tentang sengketa tanah. Permasalahan sengketa tanah dinilai rumit karena melibatkan para pihak. Dalam penanganan kasus itu Ombudsman diminta bersikap netral sehingga dibutuhkan kerjasama dengan BPN.

"Laporan pertanahan macam-macam, tapi yang paling tinggi 23 persen itu kebanyakan adalah berkaitan dengan sengketa atau konflik tanah. Itu memang agak rumit tidak bisa diselesaikan secara sederhana seperti laporan-laporan yang lain. Nah itu makanya kemudian kita membutuhkan kerjasama yang lebih erat antara Ombudsman dan Kementerian ATR/ BPN," kata Ahmad.

Ombudsman juga kerap menerima laporan bidang pertanahan terkait lamanya pengajuan sertifikat hak milik, pengukuran hingga penentuan harga taksiran (apraisal yang tak tertunda). Oleh karenanya tukar menukar data dengan BPN diperlukan.

"14 Persen dari 8.260 laporan selama 2017 yang masuk ORI ada 1.138, itu macam-macam ada sengketa tanah, pengajuan hak milik yang tertunda atau lambat, pengukuran enggak puas dll, dan tidak hanya BPN, kadang persoalan tanah menyangkut pemda, tapi kita butuh support informasi dan data dari BPN, jadi gak semua melulu BPN," ucapnya.

Nantinya Ombudsman akan melakukan investigasi bersama BPN terkait penyelesaian konflik sengketa. Dalam kesempatan yang sama, Agus menyebut BPN akan memberikan petunjuk.

"Pengaduan itu kemungkinan setelah kita teliti karena memang ada masalah-masalah itu bisa masalah teknis, bisa masalah juga masalah yuridis. Masalah yuridis kadang-kadang sudah jadi sengketa tadi, jadi yang paling tinggi itu. Nah kalau masalah teknis biasanya kita beri petunjuk," kata Agus.

"Dengan ada Ombudsman kita juga terbantu, terkontrol dengan melaksanakan pelayanan dan apa-apa yang kemudian menjadi keluhan masyarakat ini kita kaji bersama untuk kemudian dilakukan perbaikan," sambung Agus.

(yld/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads