Kepala penuntut umum Teheran, Abbas Jafari Dolatabadi mengumumkan vonis itu pada Rabu (7/3) waktu setempat seperti dilaporkan kantor berita Kehakiman, Mizan Online, seperti dilansir AFP, Kamis (8/3/2018). Namun dia tidak menyebutkan identitas wanita tersebut. Dikatakannya, wanita itu akan mengajukan banding atas putusan ini.
Dolatabadi mengatakan, wanita itu "mendorong korupsi moral di depan publik".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai undang-undang di Iran sejak Revolusi Islam 1979, maka semua wanita, warga negara Iran ataupun warga asing, muslim ataupun non-muslim, harus mengenakan hijab di tempat-tempat publik kapan saja.
Sebelum Revolusi Islam pada tahun 1979, banyak perempuan Iran mengenakan pakaian ala barat, termasuk memakai rok mini dan atasan lengan pendek. Namun semua ini berubah ketika mendiang Ayatollah Khomeini berkuasa.
Kaum perempuan di Iran bukan hanya dipaksa untuk menutupi rambut mereka sesuai dengan suatu tafsir atas suatu aturan Islam, tapi mereka juga berhenti memakai riasan dan mulai memakai atasan yang melebihi lutut. Lebih dari 100.000 perempuan dan pria turun ke jalan-jalan untuk melakukan demonstrasi menentang undang-undang tersebut pada tahun 1979, dan perlawanan terhadap kebijakan itu tidak pernah hilang.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini