Lecehkan Gadis yang Ditemui di Halte Bus, Pria Canberra Dibui 7 Tahun

Lecehkan Gadis yang Ditemui di Halte Bus, Pria Canberra Dibui 7 Tahun

Australia Plus ABC - detikNews
Kamis, 08 Mar 2018 09:08 WIB
Canberra -

Seorang pria di Kota Canberra, Wilayah Ibukota Australia (ACT), yang berteman dengan sekelompok gadis remaja sebelum melakukan penyerangan secara seksual terhadap mereka akan menghabiskan setidaknya lima tahun di balik jeruji besi.

Sunil Premanath Batagoda, 62 tahun, mengaku bersalah atas empat tuduhan melakukan hubungan seksual dengan anak di bawah 16 tahun dan satu tuduhan melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seseorang yang berusia di bawah 16 tahun.

Batagoda pertama kali bertemu dengan tiga gadis dari kumpulan itu di halte bus di pusat kota Canberra pada bulan Agustus 2016, dan mengantarkan mereka pulang setelah mereka meminta uang untuk naik bus.

Setelah itu, Batagoda secara teratur menjemput gadis-gadis berusia 14 dan 15 tahun itu dari pesta, kota atau rumah mereka dan mengantar mereka berkeliling.

Dia juga akan memberi mereka uang dan membelikannya obat-obatan terlarang dan alkohol.

Batagoda secara seksual menyerang gadis-gadis itu dalam banyak kesempatan, hampir selalu di rumahnya di wilayah Page.

Pengadilan Tinggi ACT mengungkap bahwa dia memaksa salah seorang gadis untuk melakukan hubungan seks tanpa kondom dengannya dan meminta dua orang untuk melakukan oral seks padanya.

Pada suatu kesempatan, salah satu korban terbangun dan menemukan Batagoda berdiri di atasnya sambil bermasturbasi dan menyentuh payudaranya.

Pelaku berusaha menimpakan kesalahan pada korban

Pengacara yang membela Batagoda mengajukan alasan kliennya tidak memiliki riwayat kriminal sebelumnya dan merupakan "orang yang sedih dan kesepian".

Dia mengatakan kepada pengadilan bahwa "tindakan dewasa" korban dalam menerima bantuan dari pelaku harus diperhitungkan.

Dalam vonis yang dibacakan Hakim Michael Elkaim mengatakan bahwa dia tidak setuju dengan argumen tersebut.

"Bukti tersebut sangat menunjukkan bahwa pelaku melakukan upaya disengaja untuk berteman dengan korban, memberi mereka uang tunai, alkohol dan narkoba dan kemudian secara efektif meminta hubungan seksual dari mereka," katanya.

"Pelaku memanfaatkan korban dan memperoleh kepuasan seksual dari mereka."

Hakim Elkaim juga mengatakan bahwa sikap Batagoda terhadap pelanggaran tersebut sungguh memprihatinkan.

"Pelaku telah berusaha meminimalkan keterlibatannya dan, sampai tingkat tertentu, melimpahkan kesalahan pada korban," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan juga mendengar Batagoda menjadi terdakwa dalam tuduhan serangan yang berkaitan dengan tindakan kriminalnya.

Namun Hakim Elkaim mengatakan bahwa kasus tersebut tidak memberikan dasar keringanan hukuman penjara yang dijatuhkan kepadanya.

Batagoda dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dengan masa pembebasan bersyarat lima tahun, yang dimulai sejak Februari 2017.

Simak beritanya dalam Bahasa Inggris disini.

(ita/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads