"Mereka sudah membuat deklarasi dengan Kominfo akan membantu proses pilkada serentak yang bersih dari hoax dan hate speech. (Kewajiban kesembilan aplikasi media sosial) melakukan suspend dan take down atas akun yang diminta Bawaslu," terang Menkominfo Rudiantara setelah menghadiri kegiatan Rakernis Bareskrim Polri 2018 di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (7/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang paling mengerti pelanggaran di pilkada adalah Bawaslu dan kami membantu kami BKO-kan teman-teman Kominfo di Bawaslu," ujar Rudiantara.
Rudi menerangkan pemberian kewenangan kepada Bawaslu ini didasari deklarasi yang ditandatangani kesembilan aplikasi media sosial dan Kominfo pada Februari lalu.
"Deklarasi kemarin semua berkaitan dengan proses pilkada, kemudian pemilu tahun depan dan pilpres. (Penandatanganan deklarasi) bulan Februari lalu," tutup Rudiantara. (rvk/fdn)