Cegah Hoax Pilkada, Bawaslu Bisa Minta Bigo dkk Blokir Akun Bandel

Cegah Hoax Pilkada, Bawaslu Bisa Minta Bigo dkk Blokir Akun Bandel

Audrey Santoso - detikNews
Rabu, 07 Mar 2018 18:20 WIB
Menkominfo Rudiantara (Adi Fida Rahman/detikINET)
Jakarta - Bawaslu diberi wewenang meminta 9 aplikasi media sosial memblokir akun jika menyebarkan hoax atau hate speech saat pilkada serentak nanti. Kesembilan aplikasi media sosial itu antara lain Facebook, Twitter, Instagram (IG), BBM Indonesia, Liveme, Bigo, Line, dan Google.

"Mereka sudah membuat deklarasi dengan Kominfo akan membantu proses pilkada serentak yang bersih dari hoax dan hate speech. (Kewajiban kesembilan aplikasi media sosial) melakukan suspend dan take down atas akun yang diminta Bawaslu," terang Menkominfo Rudiantara setelah menghadiri kegiatan Rakernis Bareskrim Polri 2018 di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (7/3/2018).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rudiantara mengatakan pihaknya memberikan kewenangan kepada Bawaslu karena menilai Bawaslu-lah yang paling paham akan hal-hal yang terkait pelanggaran pemilu. Kominfo, lanjut Rudi, akan memberikan bantuan penyidik PNS-nya kepada Bawaslu.

"Yang paling mengerti pelanggaran di pilkada adalah Bawaslu dan kami membantu kami BKO-kan teman-teman Kominfo di Bawaslu," ujar Rudiantara.

Rudi menerangkan pemberian kewenangan kepada Bawaslu ini didasari deklarasi yang ditandatangani kesembilan aplikasi media sosial dan Kominfo pada Februari lalu.

"Deklarasi kemarin semua berkaitan dengan proses pilkada, kemudian pemilu tahun depan dan pilpres. (Penandatanganan deklarasi) bulan Februari lalu," tutup Rudiantara. (rvk/fdn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads