"Sedang diusahakan pulang besok, KJRI masih berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Hong Kong," kata KJRI Hong Kong melalui salah seorang stafnya kepada detikcom, Rabu (7/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang posisi mereka masih di Imigrasi Hong Kong untuk mengurus dokumen mereka yang kemarin ditahan," imbuh keterangan dari KJRI Hong Kong.
Cak Percil dan Cak Yudho ditahan lantaran menyalahgunakan visa kunjungan. Mereka ke Hong Kong atas undangan dari komunitas buruh migran untuk mengisi acara pada Februari lalu.
Kedua pelawak itu langsung diamankan oleh pihak Imigrasi Hong Kong setelah mengisi acara. Keduanya diduga menerima bayaran dari acara tersebut lantaran ada tiket masuk untuk menyaksikan lawakan mereka.
Sebelumnya sempat diberitakan bahwa Cak Percil dan Cak Yudho bisa divonis 2 tahun penjara. Namun, berkat bantuan dari KJRI Hong Kong, mereka mendapat vonis ringan, yakni 6 minggu penjara dan 18 bulan hukuman percobaan. Cak Percil dan Cak Yudho sudah bisa bebas karena telah menjalani masa tahanan. (bag/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini