"Kami mengetahui dan menyesalkan foto tersebut dilakukan atau diambil di jalan tol," kata AVP Corporate Communication PT Jasa Marga, Dwimawan Heru Santoso, saat dimintai konfirmasi detikcom lewat telepon, Rabu (7/3/2018).
![]() |
Menurut Dwimawan, pemotretan yang dilakukan Syahrini tersebut melanggar aturan. Ini tertuang dalam Undang-Undang No 38 Tahun 2014 tentang Jalan. Di situ tertulis, 'setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait hal ini, penggunaan bahu jalan hanya digunakan untuk keperluan darurat," ujar Dwimawan.
"Jika ada pengguna jalan berfoto-foto di bahu jalan, yang bersangkutan membahayakan dirinya sendiri dan pengguna jalan lain," ia menegaskan. Dwi mengimbau pemanfaatan jalan tol dan fasilitas di atasnya harus sesuai dengan aturan perundangan.
Pemotretan Syahrini ini ramai dibahas karena ada petugas yang menjaga lalu lintas di lokasi. Saat ditanya apakah Syahrini diberi izin, Dwimawan meminta hal tersebut ditanyakan langsung kepada pihak terkait.
"Agar ditanyakan ke pengelola tol tersebut, ruas Waru Juanda PT CMS," ujarnya.
Tonton video 20detik tentang Syahrini pemotretan di jalan tol di sini:
(hri/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini