"Baik majelis hakim, atas pembacaan putusan, kami sangat menghormati. Untuk itu, saat ini kami langsung menyatakan upaya hukum banding," kata jaksa KPK M Takdir Suhan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).
Selepas sidang, jaksa beralasan banding itu diajukan karena meyakini Rochmadi seharusnya terbukti melakukan gratifikasi dan pencucian uang. Sedangkan dalam pembacaan putusan, hakim tidak sependapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pastinya kami inginkan, makanya kami katakan tadi upaya banding karena kami masih fight bahwa semua fakta yang kami ungkapkan data fakta buktinya. Walaupun hakim menganggap dua pasal tidak terbukti, kami punya keyakinan upaya hukum banding majelis yang ada di Pengadilan Tinggi punya keyakinan lain atas fakta bukti yang kami sajikan dalam hukum banding," kata Takdir.
Sebelumnya, Rochmadi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan. Rochmadi dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dari eks Irjen Kemendes PDTT Sugito dan Kepala Bagian TU Jarot Budi Prabowo.
Menurut hakim, Rochmadi terbukti menerima suap Rp 200 juta yang diberikan Sugito melalui Ali Sadli, anak buah Rochmadi. Selain itu, Rochmadi terbukti menerima sebuah mobil Honda Odyssey dari Ali Sadli, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Namun tidak semua dakwaan KPK terhadap Rochmadi dinilai terbukti. Hakim menilai Rochmadi tidak terbukti menerima gratifikasi Rp 3,5 miliar serta melakukan pencucian uang Rp 3,5 miliar yang dibelikan tanah.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yaitu hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan. (yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini