Nasir mengatakan dirinya memulangkan sepenuhnya persoalan kebijakan larangan bercadar itu kepada rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Namun dia menegaskan pilihan mengenakan cadar merupakan hak individu.
"Saya serahkan rektorlah urusan seperti itu. Itu kan hak orang, jangan sampai diganggu gugat. Yang penting itu saja. Dia mau jilbab, mau ini, silakan, tapi hak orang," ujar Nasir saat ditemui wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Nasir juga menegaskan larangan itu tidak berkaitan dengan ajaran agama. Nasir menilai persoalan ini timbul karena adanya perbedaan pandangan.
"Nggak (urusan soal agama). Saya rasa bukan soal urusan ajaran agama. Itu kan kita harus memisahkan antara budaya sama ajaran agama. Pemahaman, menafsirkan itulah yang kadang-kadang mereka berbeda," katanya.
Lantas, apakah Kemenristekdikti akan melakukan tindakan terkait persoalan ini?
"Tidak, karena orang akan mengerti sendiri," jawab Nasir.
(jor/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini