Indonesia benar-benar darurat narkoba, berton-ton penyelundupan narkotika terungkap. Sudah saatnya pemerintah memperkuat regulasi terkait narkotika.
Regulasi yang berlaku saat ini adalah Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan psikotropika. Aturan yang berlaku saat ini dinilai sangat lemah dan tak relevan lagi. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menyarankan pemerintah segera mengajukan draf dan naskah akademik revisi UU Narkotika. dinilai sudah sangat lemah dan relevan untuk saat ini. Untuk itu, regulasi ini harus segera direvisi.
"UU Narkotika yang ada, sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Bahkan tidak memberikan efek jera kepada bandar atau penyalahguna narkoba. Apalagi Indoensia sudah darurat narkoba. Untuk itu, pemerintah harus segera ajukan naskah akademik revisi UU Narkotika," tegas Taufik kepada wartawan, Senin (5/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kendala yang kerap muncul saat melakukan pengawasan dan penindakan itu kadang minimnya sarpras, banyaknya SDM, termasuk anggaran yang minim. Dengan adanya revisi UU Narkotika, diharapkan ada penguatan di sektor itu, sehingga juga menguatkan aparat kita," tandas Taufik.
Taufik menambahkan, jika pemerintah tak segera mengajukan draf dan naskah akademik revisi UU Narkotika, maka DPR siap mengambil alih pembahasan revisi UU Narkotika menjadi usul inisiatif DPR. (van/tor)