Rifai membunuh korban bernama Meta Novita Handayani di rumah korban, Perumahan Permata Puri Bukit Delima hari Kamis (1/3) lalu. Namun menurutnya, ia bermaksud mengerjai korban dan tidak bermaksud membunuh.
"Awalnya cuma ngerjain tidak sampai membunuh," kata Rifai di Mapolrestabes Semarang, Senin (5/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya menyesal, ini pertama dan terakhir, aku pengen tobat bener. Aku ingin rajin salat dan ngaji," ujar Rifai dengan mata berkaca-kaca.
Ia juga mengungkapkan keinginannya menikahi sang kekasih berinisial L (15) yang juga dijadikan tersangka dalam kasus ini. L adalah mantan pembantu korban yang sakit hati dan meminta Rifai membalaskan dendam ke korban.
"Sudah lamaran, habis lebaran menikah," ujar Rifai.
Untuk diketahui, Rifai dan L ditangkap di Banyumanik Semarang saat hendak ke rumah saudara Rifai. Mereka selama pelarian tinggal di gubug di kawasan tambak di Mangkang Semarang.
"Ya tinggal digubug, terus ke Banyumanik," ujar Rifai.
Kini mereka dijerat pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yang intinya terkait pembunuhan berencana yang memiliki ancaman hukuman mati. (alg/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini