"Kami sih berharap presiden menandatangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kalaupun presiden tidak menandatangani, kami memahami dan kemudian menunggu sampai 30 hari, yaitu akan jatuh pada tanggal 14 atau 15 Maret," kata Bamsoet di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/3/2018).
Meski begitu, Bamsoet tak mempermasalahkan jika Jokowi tetap tak menandatangani UU MD3. Sebab, UU MD3 akan tetap sah dengan sendirinya setelah 30 hari dan PDIP bisa mengajukan nama pimpinan DPR yang baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah itu, pimpinan Fraksi PDIP bisa mengajukan nama untuk kita proses juga pelantikannya pada waktu yang paling tepat," tuturnya.
Terkait pimpinan baru, Bamsoet menuturkan belum ada nama yang akan mengisi posisi tersebut. Namun ia berharap sosok yang dipilih dapat menjembatani hubungan DPR dengan pemerintah.
"Belum ada kalau nama. Kita sedang membangun jembatan. Jadi yang mempunyai kemampuanlah kira-kira," ujar mantan Ketua Komisi III DPR itu.
Sebelumnya, Jokowi menilai UU MD3 yang telah direvisi menimbulkan keresahan. Hal itu membuat dia masih urung menandatanganinya.
"Ya saya memahami keresahan-keresahan yang ada di masyarakat. Banyak yang mengatakan, ini hukum dan etika kok dicampur aduk. Ada yang mengatakan politik sama hukum kok ada campur aduk," kata Jokowi saat ditemui di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu (21/2) lalu.
Keresahan-keresahan itu muncul karena ada sejumlah pasal kontroversial yang menyebabkan DPR menjadi imun dan antikritik. Meski begitu, Jokowi belum mau mengeluarkan perppu untuk menggagalkan UU MD3. (gbr/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini