"MUI mendukung langkah-langkah kepolisian RI dalam menegakkan hukum terhadap para pelaku kejahatan di dunia maya. Siapa pun dia, harus ditindak dengan tegas karena telah melakukan penyebaran kebohongan hoax ujaran kebencian, fitnah, adu domba, dan pencemaran nama baik kepada para pemimpin tokoh agama dan pejabat negara," kata Zainut di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (5/3/2018).
Zainut mengatakan menyebar berita bohong juga tak dibenarkan oleh agama. Dia mengingatkan haram hukumnya bagi umat Islam untuk memecah belah dan memicu permusuhan di antara bangsa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zainut juga meminta Polri untuk mengusut tuntas kejahatan siber tersebut secara profesional dan transparan. Dia kemudian juga meminta agar penanganan kasus fokus pada tindak pidananya dan bukan dengan agama atau golongannya.
"MUI meminta kepolisan agar penanganan cyber crime fokus terhadap kriminalnya, tidak dikaitkan identitas SARA-nya, karena dikhawatirkan mengaitkan ketersinggungan kelompok yang justru kontraproduktif dalam penanganan kasus ini," ucap Zainut.
![]() |
Sebelumnya, Polri telah mengidentifikasi kelompok Muslim Cyber Army (MCA) ini berafiliasi dengan Saracen, kelompok penyebar hoax yang sebelumnya telah ditangkap. Dari hasil penyelidikan diketahui isu kebangkitan PKI dan penyerangan ulama diviralkan selama bulan Februari 2018.
Kepala Satgas Nusantara Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan hoax penyerangan terhadap ulama diviralkan karena bermotif politik. Para penyebar hoax ini ingin memecah belah masyarakat dan mengesankan pemerintah tak bisa menangani kasus tersebut.
(ams/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini