Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Dia menegaskan, dirinya diperintahkan Presiden Jokowi untuk memastikan bahwa pemerintah mampu memberikan pelayanan terbaik dan menanggung seluruh biaya perawatan Presiden RI ke-3 itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
"Presiden telah memerintahkan untuk memantau dan memberikan pelayanan terbaik kepada Habibie," ucap Pratikno seperti yang disampaikan Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin dalam keterangan tertulis, Minggu (4/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita semua di Indonesia, seluruh rakyat Indonesia, mendoakan Bapak. Semoga segera sehat kembali, bisa beraktivitas dan kembali ke Indonesia," ucap Jokowi. (jor/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini