Kepala Subseksi Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Kota Tangerang, Bambang Triyudono mengatakan Ian memiliki kartus ijin tinggal terbatas (KITAS) yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi kelas I Jakarta Pusat. KITAS itu dikeluarkan tahun 2016 dan akan berakhir pada Agustus 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan KITAS-nya dari Imigrasi (Jakarta) Pusat, nanti kewenangan di sana yang meminta keterangan atas keberadaan Ian di Indonesia, juga di Tangerang," kata Bambang di Kantor Imigrasi Kota Tangerang, Minggu (4/3/2018).
Berdasarkan pantauan detikcom, Ian dipindahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat pukul 15.50 WIB. Mengenakan sebuah tas ransel berwarna orange Ian naik ke sebuah mobil berwarna hitam.
Ian juga terlihat santai saat dipindahkan. Ian juga tampak membawa seekor anjing untuk menemaninya. (imk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini