"Iya benar bahwa kalau dalam pemberitaan dari media memang ada pertemuan membahas pemenangan Pilpres dilakukan di Istana dan diakui secara terbuka. Kami menganggap hal tersebut patut diduga maladministrasi," ujar Habiburokhman saat dihubungi, Minggu (4/3/2018).
Habiburokhman menduga ada dugaan pelanggaran pasal 1 ayat 3 UU nomer 37 tahun 2008 tentang Ombudsman. Dia menyatakaan maladministrasi ini penyalahgunaan kewenangan dengan tujuan tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada pasal tersebut menyebutkan "maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampauiwewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuanwewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalampenyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara danpemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagimasyarakat dan orang perseorangan".
Menurut Habiburokhman, Istana Negara atau Presiden merupakan tempat kerja resmi kepala negara. Padahal Istana Negara merupakan milik rakyat bukan hanya golongan tertentu.
"Jadi Istana tempat kerja resmi presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, seharusnya agenda politik yang hanya mementingkan suatu kelompok pilpres tidak dilakukan di Istana. Istana milik rakyat, istana milik kiita semua bukan partisipan presiden saja," jelas Habiburokhman.
"Makanya tadi mengingatkan di tahun politik ini jangan lah pertontonkan hal yang berlebihan. Kita tidak mentolerir kepentingan politik praktis," imbuh dia.
Seperti diketahui, PSI sebelumnya bertemu dengan Jokowi di Istana Negara. Pada pertemuan itu, PSI mengaku mendapat tips untuk memenangkan Pemilu 2019 dari Jokowi.
"Jadi kita silatuharmi sekaligus Pak Jokowi memberikan tips-tips bagaimana agar PSI mencapai target menang Pemilu 2019. Beliau banyak ngasih ide dan seru-seru. Keren-keren idenya," ujar Ketum PSI Grace Natalie usai bertemu Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (1/3). (fai/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini