SMRC: Cak Imin-AHY Bisa Jadi Lawan Jokowi dan Prabowo di 2019

SMRC: Cak Imin-AHY Bisa Jadi Lawan Jokowi dan Prabowo di 2019

Faiq Hidayat - detikNews
Minggu, 04 Mar 2018 09:20 WIB
Foto: Cak Imin dan AHY. (Dok Detikcom).
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketum Gerindra Prabowo Subianto menempati urutan teratas dalam sejumlah survei soal elektabilitas capres 2019. Namun, banyak pihak berharap muncul sosok capres baru dalam kontestasi Pilpres.

Direktur eksekutif SMRC Djayadi Hanan menyatakan Ketua umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Kogasma Pemenangan Pemilu Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bisa muncul sebagai calon alternatif Pilpres 2019. Keduanya bisa berpasangan untuk melawan Jokowi dan Prabowo maju sebagai capres.

"Cak Imin dan AHY mungkin bisa berpasangan," ujar Djayadi saat dihubungi, Sabtu (3/3/2018) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Menurut Djayadi, masih terbuka kemungkinan untuk munculnya poros baru dari 'sempalan' koalisi Jokowi. Jika tidak ada kecocokan, partai yang selama ini mendukung Jokowi bisa bergabung dengan poros baru.

Selama ini ada PKB dan PAN yang bergabung sebagai partai koalisi pemerintah. Meski begitu, hingga kini kedua partai ini belum menyatakan deklarasi dukungannya untuk Jokowi. Nama Cak Imin yang notabene Ketum PKB malah muncul sebagai capres alternatif.

Sementara, PAN yang merupakan partai koalisi pemerintah, diprediksi akan bergabung dengan oposisi. Bahkan PAN pula yang membuka wacana soal 'Koalisi 212' yang merupakan hasil penggabungan nomor urut PAN di Pemilu 2019, yaitu 12, dan nomor urut 2 milik Gerindra. Prediksi koalisi ini pun diamini oleh peneliti CSIS Arya Fernandes yang kembali mengingatkan soal presidential threshold dalam UU Pemilu.

"Tantangan poros baru tidak mudah mereka harus mengumpulkan 20 persen dan bisa menyakinkan atau mengoda poros lain. Tawaran menarik itu cawapres, mau nggak partai lain sepakat nggak keluar, poros baru tidak mudah," jelas Arya ketika dihubungi terpisah.



Sementara, dalam UU Pemilu yang baru, diatur presidential threshold (PT) atau syarat parpol/gabungan parpol bisa mengusung capres adalah memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional dalam pemilu sebelumnya. Untuk Pemilu 2019, hasil Pemilu 2014-lah yang menjadi dasarnya.

"Sekarang partai poros di Jokowi sudah berapa suara, PDIP, Golkar dan lain sudah ke Jokowi. Tersisa Demokrat, PKB, PAN, tapi PKB akan ke Jokowi kecuali dibujuk ke poros baru," ucap Arya. (fai/ams)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads