Fadli Zon Resmi Polisikan Ananda Sukarlan

Fadli Zon Resmi Polisikan Ananda Sukarlan

Denita Br Matondang - detikNews
Jumat, 02 Mar 2018 18:55 WIB
Fadli Zon (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon resmi melaporkan pianis Ananda Sukarlan atas hoax foto bareng admin Muslim Cyber Army (MCA). Fadli juga melaporkan akun-akun lain.

Fadli melaporkan Ananda Sukarlan dan akun-akun lain terkait pemberitaan yang sama. Fadli mengiyakan akun yang ikut dilaporkan salah satunya @maklambeturah.

"Jadi, kami ingin hoax dan penyebaran fitnah dihilangkan dan jangan sampai kemudian nanti akan ada tebang pilih gitu. Jadi orang-orang yang saya laporkan ini, termasuk akun-akunnya, harus segera diperiksa, sama seperti yang lain-lain," kata Fadli di Bareskrim Polri, gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (2/3/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ananda Sukarlan, Mak Lambe Turah, dan apa gitu.... Dan ada jadi sumber dari hoax, itu dilaporkan atas nama ACTA, atas penugasan Partai Gerinda," kata Fadli.



Fadli menilai ketidakadilan itu terlihat dari lambannya pihak kepolisian memproses laporan yang diadukanya. Bahkan laporan yang diadukannya pun jelas proses perkaranya.

"Ada beberapa kasus juga yang saya sampaikan kepada Kapolri yang saya laporkan hampir satu tahun yang lalu, ancaman pembunuhan, dan sebagainya yang dilakukan oleh Saudara Nathan itu sampai sekarang belum jelas prosesnya oleh pihak kepolisian," imbuh Fadli.

Sementara itu, Fadli menilai respons pihak polisi cepat menangani perkara yang bersentuhan dengan kasus pemerintah. Di antaranya kasus ujaran kebencian PDIP, PPP, dan Ade Armando.

"Karena responsnya agak berbeda ya saya tidak mau berprasangka buruk, tetapi kami ini ingin polisi bersifat profesional sebagai penegak hukum. Bukan menjadi alat kekuasaan karena di dalam konstitusi menyebutkan kita semua sama kedudukannya di mata hukum," kata Fadli.

Fadli Zon Resmi Polisikan Ananda SukarlanTanda bukti lapor, Fadli Zon melaporkan Ananda Sukarlan dan akun-akun lain terkait pemberitaan yang sama. (Denita Br Matondang/detikcom)


"Sejauh ini kesan saya begitu ya memang tidak ditindaklanjuti dan responsnya berbeda dengan yang kritis kepada pemerintah. itu langsung diciduk malam-malam, seperti Ashari Usman, tanpa ada pemanggilan pertama kedua dan sebagainya," ucap Fadli.

Laporan Faldi diterima Bareskrim dengan LP/301/III/Bareskrim tertanggal 2 Maret 2018. Ananda Sukarlan dan akun Lambe Turah diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama naik sebagaimana dalam Pasal 310 dan 311 UU ITE. (dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads