Fadli melaporkan Ananda Sukarlan dan akun-akun lain terkait pemberitaan yang sama. Fadli mengiyakan akun yang ikut dilaporkan salah satunya @maklambeturah.
"Jadi, kami ingin hoax dan penyebaran fitnah dihilangkan dan jangan sampai kemudian nanti akan ada tebang pilih gitu. Jadi orang-orang yang saya laporkan ini, termasuk akun-akunnya, harus segera diperiksa, sama seperti yang lain-lain," kata Fadli di Bareskrim Polri, gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (2/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fadli menilai ketidakadilan itu terlihat dari lambannya pihak kepolisian memproses laporan yang diadukanya. Bahkan laporan yang diadukannya pun jelas proses perkaranya.
"Ada beberapa kasus juga yang saya sampaikan kepada Kapolri yang saya laporkan hampir satu tahun yang lalu, ancaman pembunuhan, dan sebagainya yang dilakukan oleh Saudara Nathan itu sampai sekarang belum jelas prosesnya oleh pihak kepolisian," imbuh Fadli.
Sementara itu, Fadli menilai respons pihak polisi cepat menangani perkara yang bersentuhan dengan kasus pemerintah. Di antaranya kasus ujaran kebencian PDIP, PPP, dan Ade Armando.
"Karena responsnya agak berbeda ya saya tidak mau berprasangka buruk, tetapi kami ini ingin polisi bersifat profesional sebagai penegak hukum. Bukan menjadi alat kekuasaan karena di dalam konstitusi menyebutkan kita semua sama kedudukannya di mata hukum," kata Fadli.
![]() |
"Sejauh ini kesan saya begitu ya memang tidak ditindaklanjuti dan responsnya berbeda dengan yang kritis kepada pemerintah. itu langsung diciduk malam-malam, seperti Ashari Usman, tanpa ada pemanggilan pertama kedua dan sebagainya," ucap Fadli.
Laporan Faldi diterima Bareskrim dengan LP/301/III/Bareskrim tertanggal 2 Maret 2018. Ananda Sukarlan dan akun Lambe Turah diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama naik sebagaimana dalam Pasal 310 dan 311 UU ITE. (dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini