Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Prostitusi Online

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Prostitusi Online

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 02 Mar 2018 17:11 WIB
Foto: Tersangka FR (19 tahun)/istimewa
Jakarta - Unit Kriminal Khusus Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar prostitusi online. Polisi menangkap seorang perempuan sebagai muncikari dalam kasus ini.

"Tersangka mempromosikan wanita untuk dijadikan penjaja seks komersil (PSK) melalui forum situs esek-esek," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Eko Hadi Santoso kepada detikcom, Jumat (2/3/2018).

Tersangka berinisial FR (19) ditangkap di Matraman, Jakarta Timur, pada Kamis (1/3) malam. Polisi menangkap FR setelah mengetahui adanya prostitusi online yang diselenggarakan oleh FR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Polres Pelabuhan Priok Bongkar Prostitusi OnlineFoto: Barang bukti yang disita polisi dari FR sang muncikari/istimewa

"Kemudian kami lakukan undercover dan ternyata betul tersangka menyediakan perempuan sebagai PSK," katanya.


Tersangka mempromosikan angel-angelnya di forum esek-esek tersebut. Pelanggan yang tertarik akan menghubunginya via WhatsApp untuk melakukan booking.

"Tarif angel untuk satu kali 'main' itu antara Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta tergantung level angelnya," tuturnya.

Atas perbuatannya itu, FR dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 (1) Undang-undang RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 506 KUHP. (mei/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads