"Tersangka mempromosikan wanita untuk dijadikan penjaja seks komersil (PSK) melalui forum situs esek-esek," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Eko Hadi Santoso kepada detikcom, Jumat (2/3/2018).
Tersangka berinisial FR (19) ditangkap di Matraman, Jakarta Timur, pada Kamis (1/3) malam. Polisi menangkap FR setelah mengetahui adanya prostitusi online yang diselenggarakan oleh FR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Kemudian kami lakukan undercover dan ternyata betul tersangka menyediakan perempuan sebagai PSK," katanya.
Tersangka mempromosikan angel-angelnya di forum esek-esek tersebut. Pelanggan yang tertarik akan menghubunginya via WhatsApp untuk melakukan booking.
"Tarif angel untuk satu kali 'main' itu antara Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta tergantung level angelnya," tuturnya.
Atas perbuatannya itu, FR dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 (1) Undang-undang RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 506 KUHP. (mei/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini