Jonru Divonis 1,5 Tahun Penjara, Jaksa: Jadi Pelajaran Gunakan Medsos

Jonru Divonis 1,5 Tahun Penjara, Jaksa: Jadi Pelajaran Gunakan Medsos

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 02 Mar 2018 16:58 WIB
Jonru di sidang vonis di Pengadilan Negeri Jaktim/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir atas vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta terhadap Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting. Jonru terbukti menyebarkan kebencian dan permusuhan terkait SARA lewat Facebook.

[Gambas:Video 20detik]


"Kalau menurut kami masalah tinggi rendahnya putusan ini adalah kebijaksanaan hakim artinya perhitungan hukumannya sudah lebih dari 2/3 tuntutan," ujar jaksa Ahmad Mukhlis usai sidang vonis Jonru di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jl DR. Sumarno, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (2/3/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa berharap putusan majelis hakim menjadi pelajaran bagi semua pihak dalam menggunakan media sosial. Postingan tidak boleh memicu kebencian.

"Ini pelajaran bagi kita semua dalam bermedia sosial," ujarnya.

Sementara itu, pengacara Jonru, Djudju Purwantoro mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim. Namun, dia menilai pertimbangan hakim tidak mempertimbangkan pembelaan dari Jonru.



"Hakim dalam pertimbangannya sama sekali tidak mempertimbangkan dasar atau alasan apa pun dari pihak terdakwa," ucap Djudju usai persidangan.

Djudju menyatakan pihaknya pikir-pikir atas putusan hakim. Djudju menilai pertimbangan hakim didasarkan alat bukti yang tidak tepat.

"Itu bukan merupakan bukti yang sah sesuai pasal 5 dan 6 undang-undang ITE tapi tetap dijadikan pertimbangan," jelasnya.



Majelis hakim menyatakan Jonru terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian lewat Facebook.

Ada empat tulisan Jonru yang disebar lewat postingan di fanpage Facebook miliknya. Postingan pertama pada 23 Juni 2017 soal Quraish Shihab yang akan menjadi khatib salat Ied di Masjid Istiqlal; kedua postingan terkait Syiah bukan bagian dari Islam pada 15 Agustus 2017. Ketiga, postingan soal Indonesia belum merdeka dari jajahan mafia China pada Kamis 17 Agustus 2017.



"Menyatakan terdakwa Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan dengan sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu sebagai perbuatan berlanjut," ujar hakim ketua Antonius Simbolon.

Jonru terbukti bersalah melakukan pidana dalam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jonru sebelumnya dituntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.


(haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads