Sidang Gugatan Pemilu, PBB Hadirkan Saksi Ahli Hukum dan Tata Negara

Sidang Gugatan Pemilu, PBB Hadirkan Saksi Ahli Hukum dan Tata Negara

Dwi Andayani - detikNews
Jumat, 02 Mar 2018 15:39 WIB
Foto: Sidang Sengketa Pemilu PBB Vs KPU (Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melanjutkan sidang gugatan yang diajukan Partai Bulan Bintang (PBB) terhadap KPU. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi ahli PBB selaku pihak pemohon.

"Sidang ajudikasi Partai Bulan Bintang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. Sidang kali ini mendengarkan keterangan ahli dari pihak termohon," ujar Ketua Bawaslu yang menjadi ketua majelis pemeriksa sidang, Abhan, di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (2/3/2018).

Abhan didampingi anggota Bawaslu sebagai anggota majelis pemeriksa, yakni Fritz Edward Siregar, dan Rahmat Bagja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Dalam sidang, pihak pemohon dihadiri Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra. Sedangkan pihak termohon dihadiri Komisioner KPU Hasyim Asyari, yang didampingi kuasa hukum KPU, Ali Nurdin.

PBB menghadirkan dua ahli dalam persidangan. Kedua saksi tersebut adalah saksi Ahli ketua komisi hukum dan perundang-undangan MUI Zainal Arifin Hoesein dan Pakar Hukum Tatat Negara dan Administrasi Negara Margarito Kamis.

Sebelumnya, PBB menggugat KPU terkait keputusan KPU tentang partai politik peserta Pemilu 2019. Dalam surat keputusan, KPU menyatakan partai tersebut tidak lolos menjadi peserta pemilu, hal ini disebabkan PBB tidak dapat menghadirkan anggotanya di Kabupaten Manokwari Selatan. (elz/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads